首页>
外文OA文献
>Implementasi Pasal 1 Ayat 25 Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 pada Pengawasan Pengadaan Barang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Studi terhadap Pengadaan Barang Berupa Kendaraan Roda Empat)
【2h】
Implementasi Pasal 1 Ayat 25 Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 pada Pengawasan Pengadaan Barang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Studi terhadap Pengadaan Barang Berupa Kendaraan Roda Empat)
Pengadaan barang dimulai sejak adanya pasar yang mana orang dapatmembeli dan menjual barang. Cara atau metode yang digunakan dalam jual beli barangdi pasar adalah dengan cara tawar menawar secara langsung antara pihak pembeli(Pengguna) dengan pihak penjual (Penyedia Barang). Apabila dalam Proses tawarmenawartelah tercapai kesepakatan harga, maka dilanjutkan dengan transaksi jual beli,yaitu pihak penyedia barang menyerahkan barang kepada pihak pengguna dan pihakpengguna membayar berdasarkan harga yang disepakati kepada pihak penyedia barang.Banyaknya jumlah dan jenis barang yang akan dibeli, tentunya akanmembutuhkan waktu lama bila harus dilakukan secara tawar menawar, biasanyapengguna akan membuat daftar jumlah dan jenis barang yang akan dibeli secaratertulis, selanjutnya diserahkan kepada penyedia barang agar mengajukan penawaransecara tertulis pula. Daftar barang yang disusun secara tertulis tersebut merupakan asalusuldokumen pembelian, sedangkan penawaran harga yang dibuat secara tertulismerupakan asal-usul dokumen penawaran.
展开▼